CARA PERPANJANG SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN (SKP) DAN LISENSI KEWENANGAN AHLI K3 UMUM

Bagaimana dan apa syaratnya untuk memperpanjang SKP AK3 Umum ?


1.  Sertifikat AK3U KEMNAKER, menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui PJK3 dengan mengikuti pelatihan AK3U KEMNAKER. Masa berlaku sertifikat tersebut seumur hidup.

2.   Surat Keterangan Penunjukan (SKP), menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. Jadi, bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.

3. Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum, menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.

Dalam mengurus perpanjangan, pemindahan atau penerbitan baru Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan AK3U, tentunya membutuhkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya. Umumnya, syarat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.     Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum

2.     Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)

3.     Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)

4.     Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan

5.  Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U

6.     Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir

7.     Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)

Silahkan perpanjang SKP AK3 Umum anda sebelum terlambat...

Untuk memperpanjang SKP AK3 Umum lihat di sini.

Untuk biayanya silahkan klik di sini.

Komentar